Connect with us

Berita Utama

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Dugaan Tipikor Kredit Bank Pemerintah

Detiksorotan.com,Palembang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hingga Januari 2026, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616.526.339.349 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja serius dan berkesinambungan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga sangat penting untuk melakukan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Ketut Sumedana.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 dengan pecahan Rp100.000, yang berkaitan langsung dengan perkara pemberian fasilitas kredit tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Kejati Sumsel kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasihat Hukum tersangka WS, sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa total dana yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai Rp616,5 miliar, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses hukum yang terus berjalan.

“Pengembalian ini merupakan langkah awal, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Kejati Sumsel akan terus mengoptimalkan langkah hukum untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal,” ujar Vanny.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap rupiah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan negara.(bur)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Utama