Detiksorotan,Palembang-Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi kembali digencarkan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi strategis di Kota Palembang, Selasa (15/4), terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Pasar Cinde.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyasar empat lokasi penting, yakni:
- Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan;
- Kantor BPKAD Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai;
- Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai;
- Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka.
“Dari keempat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah data, dokumen, dan surat-surat penting yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde,” ungkap Vanny.

Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Kami tegaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Vanny menutup keterangannya.(bn/rz)