Ambon, Detiksorotan.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Ambon. Langkah ini diambil untuk menelusuri lebih lanjut alur korupsi yang diduga melibatkan modus nasabah palsu (topengan) demi keuntungan pribadi.
“Pekan ini, sejumlah saksi akan diperiksa terkait perkara BRI Ambon,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardhy, kepada wartawan, Senin (4/11/2024). Ia menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi penting ini sejalan dengan upaya pengumpulan bukti oleh penyidik dan menunggu hasil audit dari tim auditor independen.
Ardhy menambahkan, jadwal dan identitas saksi yang akan dipanggil belum bisa dipastikan saat ini, namun proses pemanggilan akan disampaikan ke publik setelah terkonfirmasi. “Yang jelas, pemeriksaan ini bagian dari pengumpulan bukti yang dibutuhkan penyidik,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan kredit fiktif di BRI Ambon pada 2023, di mana tersangka diduga memanfaatkan identitas palsu untuk mencairkan kredit dengan maksud memperkaya diri sendiri.
(zauharil)