KEJARI PALEMBANG SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS KORUPSI K3 KE JPU

Palembang,Detiksorotan.com โ€“Kejaksaan Negeri Palembang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Palembang, Vanny Yulia Ekasari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka Ir. Deliar Rizgon Marzoski dan Alek Rahman telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Proses tahap II ini berlangsung dengan aman dan lancar. Setelah ini, tim JPU akan segera mempersiapkan proses administrasi dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Agenda persidangan dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Vanny.

Menurut Vanny, kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Palembang dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta profesional,” tegasnya.

Deliar dan Alek diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan surat izin K3. Modus operandi yang dilakukan adalah meminta sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan perizinan.

Kejari Palembang memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan siap disampaikan dalam persidangan mendatang. Masyarakat diimbau untuk ikut serta mengawasi jalannya persidangan guna mendukung penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.(bur/ganda)

KejariPalembang #PemberantasanKorupsi #TipikorK3 #TegakkanKeadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *