Padang,Detiksorotan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat, menyerukan pemberantasan judi daring atau judi online dilakukan secara menyeluruh untuk menciptakan efek jera yang nyata. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan pentingnya langkah terpadu dalam memerangi penyakit masyarakat ini, yang kian marak terjadi.
“Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian. Namun, jika benar-benar ingin memberantas judi online, pemberantasannya harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya pemain yang ditindak, tetapi juga para penyedia situs dan pihak yang memfasilitasi judi online,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (19/11).
Menurut Budi, menjerat pemain saja tidak cukup untuk memutus mata rantai perjudian daring. Selama platform perjudian tetap beroperasi, aktivitas ilegal ini akan terus merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan harus melibatkan kolaborasi lintas lembaga hukum di Indonesia.
“Penanganan menyeluruh memerlukan kerja sama ekstra dari berbagai pihak. Tanpa itu, pemberantasan judi daring akan setengah hati,” tambahnya.
Lonjakan Kasus Judi Online
Kejari Padang mencatat peningkatan signifikan kasus perjudian yang ditangani. Dalam beberapa bulan terakhir, rata-rata terdapat 10–15 perkara judi per bulan, meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar lima perkara per bulan.
“Kami melihat tren peningkatan kasus judi online, yang menjadi sinyal penting bahwa masalah ini harus segera ditangani dengan langkah strategis,” kata Budi.
Pasal-pasal yang biasa digunakan untuk menjerat pelaku judi daring mencakup Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kejaksaan bertugas pada tahap penuntutan hingga membawa kasus ke meja hijau.
Dampak Judi terhadap Tindak Pidana Lain
Selain kerugian finansial dan sosial, perjudian juga menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian dan penggelapan. Budi menyebutkan, dari beberapa kasus pencurian yang ditangani kejaksaan, motif pelaku kerap terkait kebutuhan mendesak akibat kecanduan berjudi.
“Judi itu merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perjudian, baik yang konvensional maupun online. Ini demi kebaikan bersama,” tegas Budi.
Imbauan kepada Masyarakat
Kejari Padang terus mengedukasi masyarakat untuk menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun. Dengan pemberantasan menyeluruh dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan penyakit masyarakat ini dapat diatasi sepenuhnya.
“Pemberantasan judi daring adalah langkah penting untuk membersihkan Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” tutup Budi.
(Bn/bn)