Bandung,Detiksorotan.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dengan tegas melaksanakan eksekusi barang bukti terkait kasus tindak pidana umum yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Eksekusi ini berlangsung berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, PRIN 2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024, tertanggal 24 September 2024, yang bertujuan merampas aset-aset terpidana untuk kepentingan negara.kamis(26 September 2024).
Eksekusi Aset Mewah
Dalam eksekusi ini, barang bukti yang disita meliputi uang tunai dan sejumlah aset mewah. Uang yang diserahkan kepada negara berjumlah Rp 7.514.192.641 (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), serta $1.300 (seribu tiga ratus dolar Amerika Serikat), yang dikonversikan menjadi Rp 20.800.000. Aset-aset lain yang turut disita meliputi kendaraan mewah dan properti yang akan segera dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

“Proses eksekusi ini kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Uang rampasan dari terpidana sudah kami setorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Donny, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Putusan Hukum Tetap
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain:
- Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 15 Desember 2022 memutuskan Doni Salmanan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Pengadilan Tinggi Bandung pada 21 Februari 2023 memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara dan tetap menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar. Doni Salmanan juga dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2023 menolak kasasi dari pihak Doni Salmanan.
- Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Doni Salmanan juga ditolak melalui putusan pada 15 Mei 2024.

Aset yang Disita
Aset-aset mewah yang berhasil dirampas antara lain:
- Kendaraan roda empat, seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, BMW 840i Coupe M Tech, dan beberapa unit Honda CR-V serta Toyota Fortuner.
- Kendaraan roda dua, antara lain Ducati Superleggera V4, Kawasaki Ninja H2, dan BMW S 1000 RR.
- Properti, yaitu rumah di Perumahan Kota Baru Parahyangan dan di daerah Soreang, Kabupaten Bandung.
“Aset-aset mewah ini akan dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Hasil dari lelang ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tambah Donny.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, termasuk pencucian uang. Proses hukum ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan ditegakkan hingga tahap akhir, termasuk penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
(burhan)