Semarang,Detiksorotan.com – Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Kejaksaan menggelar pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” di Ballroom Hotel Grand Candi, Semarang, pada 6-7 Februari 2025.(6 Februari 2025)
Acara ini dihadiri oleh Plh. Direktur II Intelijen, Taufan Zakaria, serta akan dimeriahkan oleh kehadiran Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada peluncuran resmi aplikasi pada 7 Februari 2025.
Jaga Desa: Inovasi Pengawasan Dana Desa
Aplikasi Jaga Desa merupakan instrumen digital yang dirancang untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa secara real-time, sehingga penggunaannya lebih efektif, akuntabel, dan transparan. Program ini menjadi langkah preventif Kejaksaan dalam memastikan pemerataan pembangunan desa melalui penyaluran dana desa yang tepat sasaran.

Plh. Direktur II Intelijen, Taufan Zakaria, menegaskan bahwa aplikasi ini akan menjadi alat utama dalam pemantauan pengelolaan dana desa.
“Kami berharap aplikasi ini bisa menjadi sarana interaktif antara aparatur desa dan Kejaksaan, sehingga ada pertukaran informasi dan pemahaman hukum yang lebih baik terkait pengelolaan dana desa,” ujar Taufan.
Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk membantu aparatur desa dalam menghadapi tantangan hukum, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Mencegah Penyalahgunaan, Meningkatkan Kesejahteraan
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh aparatur desa di wilayah Jawa Tengah dapat memahami regulasi hukum yang berlaku dan mengelola dana desa dengan lebih transparan. Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mencegah penyalahgunaan anggaran, sekaligus mempercepat pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dana desa agar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sehingga cita-cita pembangunan nasional yang merata dapat terwujud.(rz/b)