KEJAKSAAN AGUNG SERAHKAN TAHAP II PERKARA IMPOR GULA: KERUGIAN NEGARA CAPAI RP578 MILIAR

Jakarta,Detiksorotan.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan RI tahun 2015–2016.jumat(14 Februari 2025)

Dalam proses ini, dua tersangka utama, yakni TTL dan CS, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menjalani proses peradilan.

Modus Operandi dan Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka TTL diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ia juga memberikan persetujuan impor kepada sembilan perusahaan gula swasta yang seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, saat itu produksi dalam negeri mencukupi dan impor gula dilakukan saat musim giling, sehingga merugikan petani tebu lokal.

Sementara itu, Tersangka CS bersama sejumlah direktur dari sembilan perusahaan gula swasta diduga melakukan pengaturan harga jual gula, baik dari produsen ke PT PPI maupun dari PT PPI ke distributor, dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Akibat tindakan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Tersangka TTL kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam periode yang sama.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Menindaklanjuti Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun Surat Dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harly Siregar, S.H., M.H. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, termasuk dalam sektor pangan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi. Kami memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Harly Siregar.

Dengan pelimpahan perkara ini, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung RI
Pusat Penerangan Hukum

(Gandasirait70/burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *