Jakarta,Detiksorotan.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febri Adriansyah, S.H., M.H., hari ini memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kasus ini mencakup kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu, yang diduga dilakukan oleh korporasi tersangka.(27 Agustus 2024)
Dua saksi yang diperiksa adalah SW, seorang karyawan PT Delimuda Nusantara, dan YA, seorang pihak swasta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, termasuk PT Paima Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Dr. Febri Adriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap bentuk pelanggaran hukum yang terkait dengan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit.
(bn/bn)