Jakarta,Detiksorotan.com – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS, di bawah arahan Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., hari ini memeriksa dua saksi penting terkait dugaan pemufakatan jahat berupa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada periode 2023 hingga 2024.
Kedua saksi yang diperiksa adalah:
- DA, istri dari tersangka ZR.
- RBP, anak dari tersangka ZR.
Pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka ZR dan LR. Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal yang mencoreng integritas penegakan hukum, dengan indikasi adanya aliran dana suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi proses hukum kasus Ronald Tannur.
Dalam pernyataannya, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengungkapan kasus ini hingga tuntas. “Pemeriksaan saksi adalah bagian dari langkah sistematis untuk membongkar praktik korupsi yang merusak sendi-sendi keadilan. Kami berkomitmen untuk membawa semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, ke hadapan hukum,” ujarnya.
Kejaksaan Agung terus berupaya memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di Indonesia. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh tegas bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tanpa pandang bulu.
Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas Utama
Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menegaskan dukungannya terhadap program pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar reformasi hukum nasional. Kasus suap dan gratifikasi seperti ini menjadi perhatian khusus, mengingat dampaknya yang besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Penyidik JAM PIDSUS memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum ini sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Semua pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara maksimal.
Publik diharapkan untuk terus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi demi terwujudnya keadilan dan kepercayaan masyarakat.(bn/gs)