Connect with us

Hukum

Kejaksaan Agung Gandeng UNODC: Optimalkan Blockchain untuk Penegakan Hukum

Jakarta,Detiksorotan.com-Dalam rangka menghadapi era digital yang semakin kompleks, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan), menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Teknologi Blockchain: Tantangan dan Implementasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. (18 November 2024)

Acara ini berlangsung di Thamrin Menara Tower, Jakarta, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor hukum, teknologi, dan akademisi.

Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan, R. Febriyanto, secara resmi membuka diskusi dengan menyoroti potensi besar teknologi blockchain dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi di berbagai sektor, termasuk hukum. “Blockchain adalah inovasi besar yang lahir dari perkembangan Bitcoin sejak 2009. Namun, sifatnya yang terdesentralisasi juga menimbulkan tantangan besar, seperti penipuan, peretasan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme,” ujarnya.

Data dan Fakta Penting

Berdasarkan data terbaru, lebih dari $14 miliar transaksi cryptocurrency pada tahun 2021 terindikasi terkait tindak pidana. Indonesia bahkan menempati peringkat kedua di dunia dalam kasus penipuan aset kripto pada tahun 2019, dengan 11% korban berasal dari Tanah Air.

Regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, masih fokus pada aset kripto sebagai komoditas. Namun, Febriyanto menegaskan perlunya regulasi lebih komprehensif yang mencakup blockchain sebagai teknologi utama, bukan hanya untuk aset digital.

Strategi Penegakan Hukum Berbasis Blockchain

Dalam diskusi ini, beberapa langkah strategis diusulkan untuk memanfaatkan blockchain secara aman dalam penegakan hukum:

  1. Peningkatan Keamanan Siber: Mencegah manipulasi data dan peretasan di ekosistem blockchain.
  2. Regulasi Komprehensif: Menjamin transparansi, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap standar Anti Pencucian Uang (AML) serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT).
  3. Kolaborasi Lintas Sektor: Menghadapi tantangan sifat blockchain yang bersifat transnasional dan terdesentralisasi.

Kolaborasi Multistakeholder

Acara ini menjadi langkah strategis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk UNODC, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Ped
(Bn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum