Detiksorotan.com,Jakarta — Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, bersama tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi penyitaan aset milik terpidana kasus tindak pidana perpajakan, Drs. Tony Budiman.(9 April 2025)
Aset yang disita berupa satu unit tanah dan bangunan rumah seluas 300 meter persegi yang terletak di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Drs. Tony Budiman dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berwenang menyita harta bendanya. Bila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 6 (enam) bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak tegas kejahatan di bidang perpajakan.(gandasirait70)