Connect with us

Hukum

Kejaksaan Agung Dorong Kepastian Hukum Perlindungan Data Pribadi di FGD ILUNI UI

Depok,Detiksorotan.com–Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”.senin(6 Januari 2025).

Acara ini diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

Dalam diskusi ini, Dr. Narendra Jatna memaparkan materi bertajuk “Beracara dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi”, menyoroti langkah-langkah hukum yang tersedia pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Oktober 2024. Menurutnya, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam mengatasi maraknya kebocoran data dan serangan siber yang mengancam privasi masyarakat Indonesia.

Peran Kejaksaan dalam Sengketa Perlindungan Data
Dr. Narendra menjelaskan bahwa Kejaksaan berperan strategis dalam penyelesaian sengketa terkait data pribadi, baik dalam kapasitas penegakan hukum pidana maupun sebagai pemberi advis hukum. “Kejaksaan RI dapat memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara, bertindak sebagai penuntut dalam kasus pidana, serta memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah terkait penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” paparnya.

Kolaborasi Multidisipliner untuk Perlindungan Data
Diskusi ini juga menghadirkan tokoh-tokoh lintas bidang, seperti Guru Besar Fakultas Teknik UI Prof. Dr. Ing. Ir. Kalarnullah Ramli, M.Eng., yang membahas tantangan teknologi dalam pelindungan data, dan Lektor Kepala Fakultas Hukum UI Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., yang membedah aspek hukum digital. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D., turut menyoroti pentingnya konsistensi dalam implementasi regulasi perlindungan data.

Kepastian Hukum untuk Masa Depan Digital Indonesia
FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dr. Narendra menekankan bahwa langkah proaktif, kolaborasi lintas sektor, dan edukasi publik menjadi kunci untuk menghadirkan kepastian hukum yang melindungi masyarakat di era digital.

Acara ini merupakan bagian dari komitmen ILUNI UI untuk mendorong dialog konstruktif terkait isu-isu hukum dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.(bn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum