Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur Berhasil Mengamankan Buronan Guntual

Surabaya,Detiksorotan.com-Tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen dan Reformasi Hukum (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Guntual, S.H. Pengamanan dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur.

Guntual, yang berusia 61 tahun dan lahir di Kendari pada 1 Juni 1963, merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai swasta dan berdomisili di Griya Kebraon Tengah CF / 16, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021, Guntual terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.

Saat diamankan, Guntual sempat bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berlangsung dengan beberapa kendala. Namun, tim gabungan berhasil mengatasi situasi tersebut dan segera menyerahkan Guntual kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan kepastian hukum di Indonesia. Harly juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berada dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Dengan ditangkapnya Guntual, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

(Bus/bur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *