Detiksorotan.com,Palembang – Kejaksaan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa proses Tahap II dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Keenam tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan,” ujar Vanny.
Adapun enam tersangka yang diserahkan yakni:
WS, selaku Direktur PT. BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL periode 2011 hingga sekarang.
MS, selaku Komisaris PT. BSS periode 2016–2022.
DO, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.
ED, selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012.
ML, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.

RA, selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.
Dalam proses penyerahan tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing serta dilakukan pengecekan terhadap barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Vanny menjelaskan, setelah penyerahan Tahap II dilakukan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.(han)