Kantor Tutup, Penggeledahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Pasar Cinde Tertunda

Detiksorotan.com,Palembang –Upaya penggeledahan yang direncanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde kembali mengalami kendala.rabu(16 April 2025).

Rabu pagi, tim penyidik yang telah bersiap melaksanakan giat penggeledahan harus menunda aksinya karena kantor PT. MB pihak ketiga dalam proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah diketahui telah tutup dan tidak lagi beroperasi di lokasi yang dimaksud.

Penggeledahan tersebut sedianya akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa lokasi yang dituju adalah kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Namun sesampainya di sana, tim penyidik menemukan bahwa kantor tersebut sudah tutup dan tidak lagi beroperasi.

“Tim tidak dapat melaksanakan giat penggeledahan karena kantor PT. MB telah tutup dan tidak lagi beroperasi. Kami sampaikan hal ini kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret proyek revitalisasi Pasar Cinde ini masih terus bergulir, dan Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan secara transparan dan profesional.(bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *