Connect with us

Megapolitan

Kakorlantas Polri Tegaskan: Stop Gunakan Istilah ODOL, Fokus pada Penegakan Hukum Overdimensi dan Overload!

Jakarta, Detiksorotan.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, M.Si., memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran lalu lintas untuk tidak lagi menggunakan istilah populer “ODOL” (Over Dimensi dan Overload). Menurutnya, istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.(28 Mei 2025)

“Saya tegaskan lagi, tidak ada lagi pejabat Polantas yang menggunakan kata ODOL. Itu salah. Dalam Undang-Undang tidak ada ODOL, yang ada adalah overdimensi dan overload, dan itu dua hal berbeda secara hukum: kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas,” ujar Irjen Agus dalam arahannya kepada seluruh Dirlantas dan Kasatlantas Polda se-Indonesia, Rabu (28/5/2025).

Penegakan Hukum Mulai Dijalankan

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Agus menjelaskan bahwa Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan lainnya telah menyepakati langkah strategis untuk menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran overdimensi maupun overload. Penegakan hukum ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari sosialisasi hingga tindakan hukum di lapangan.

“Nanti ada mekanisme dan skenarionya, dimulai dengan sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga pada akhirnya penegakan hukum. Semua akan dijalankan secara sistematis dan terukur,” jelasnya.

Pendataan Pool Kendaraan Besar Dimulai

Lebih lanjut, Kakorlantas meminta para Direktur Lalu Lintas dan Kepala Satuan Lalu Lintas untuk mulai mendata lokasi-lokasi pool kendaraan besar yang berpotensi mengalami overdimensi. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari strategi preventif sekaligus edukatif dalam membangun budaya tertib lalu lintas.

“Saya minta semua Dirlantas dan Kasatlantas mendata pool kendaraan besar yang diduga sering melakukan overdimensi. Kita awasi, kita beri perhatian khusus, agar langkah penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pengusaha transportasi,” tegasnya.

Optimisme Tingkatkan Kepercayaan Publik

Irjen Agus optimistis bahwa langkah ini, jika dijalankan secara konsisten dan terkoordinasi, akan memberikan dampak positif tidak hanya terhadap keselamatan lalu lintas, tetapi juga dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Korlantas.

“Saya yakin akan ada pro dan kontra. Tapi momentum ini jangan kita sia-siakan. Susun skenario yang matang. Ini bisa jadi langkah besar seperti kesuksesan Operasi Ketupat lalu yang mampu meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Penegasan Baru, Semangat Baru

Dengan tidak lagi digunakannya istilah ODOL, Korlantas Polri menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berbasis pada ketentuan perundang-undangan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya penyederhanaan komunikasi hukum kepada publik dan dunia usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan.

Korlantas mengajak seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, untuk bersama-sama menciptakan budaya lalu lintas yang aman, tertib, dan sesuai hukum demi keselamatan bersama.

(Red/ Burhan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Megapolitan