Connect with us

Berita Utama

JPU Bongkar Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

Detiksorotan.com,Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 mengungkap fakta mencengangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai proyek tersebut sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan dan diduga dirancang secara sistematis.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), JPU menghadirkan ahli IT, Profesor Mujiono, yang membeberkan adanya kejanggalan serius dalam dokumen perencanaan.

Menurut Roy Riady, hasil kajian terhadap dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief menunjukkan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di sekolah maupun masyarakat. Bahkan, paparan yang disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan Nadiem Anwar Makarim dinilai tidak mencerminkan urgensi lapangan.

“Pada awalnya terlihat netral, namun dalam tahap review, arah kebijakan sudah mengerucut pada penggunaan Chrome OS,” ungkap JPU dalam persidangan.

Lebih jauh, temuan lapangan pada 2022 di Pusdatin dan Pustekkom memperkuat dugaan tersebut. Sistem Chrome Device Management (CDM) yang diadakan justru tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Hal ini membuat pengadaan dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

JPU menegaskan, ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dan kebutuhan lapangan menjadi indikasi kuat bahwa praktik korupsi ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang sejak awal sebagai kejahatan terstruktur.

Tak hanya itu, ahli keuangan negara dalam persidangan menyebut kerugian yang ditimbulkan bersifat total loss. Artinya, anggaran negara yang dikeluarkan tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.

Ironisnya, proyek tersebut dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi momentum penggunaan anggaran secara lebih efektif dan tepat sasaran. Kondisi ini dinilai sebagai faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.

JPU juga menyinggung adanya lonjakan signifikan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun. Lonjakan tersebut terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional dan pelaksanaan proyek pengadaan yang justru dinilai tidak memberikan manfaat bagi pendidikan.

Di akhir persidangan, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus menggali fakta persidangan dan cenderung mengajukan pertanyaan di luar kompetensi saksi ahli.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara. Negara disebut dipaksa membayar mahal untuk proyek yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

(Bn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Utama