Jakarta,Detiksorotan.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional “Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum Islam, KUHP, dan Pergaulan Internasional”, yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta. Dalam forum ilmiah yang dihadiri para akademisi, praktisi hukum, dan aktivis HAM ini, JAM-Pidum menyoroti perubahan mendasar dalam KUHP 2023, khususnya terkait eksekusi pidana mati.
Dalam pemaparannya, Prof. Asep menekankan bahwa KUHP 2023 membawa perubahan paradigmatik dalam hukum pidana, menggeser pendekatan retributif (pembalasan) menjadi lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Hukum pidana kini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan individu, masyarakat, negara, serta keseimbangan antara kearifan lokal dan norma internasional.
“Pidana mati dalam KUHP 2023 kini bukan lagi hukuman mutlak, melainkan opsi terakhir dengan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku dan penyesalan,” ujar Prof. Asep.
Mekanisme Baru Hukuman Mati: Ada Masa Percobaan 10 Tahun
Salah satu terobosan penting dalam KUHP terbaru adalah Pasal 99 dan Pasal 100, yang memberikan peluang bagi terpidana mati untuk mendapatkan konversi hukuman menjadi pidana seumur hidup. JAM-Pidum menjelaskan bahwa jika dalam kurun 10 tahun masa percobaan, narapidana menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, serta memiliki penyesalan mendalam atas kejahatannya, hukuman mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi mati dalam KUHP 2023 juga mengalami perubahan signifikan:
Tidak dilaksanakan di muka umum, berbeda dengan praktik sebelumnya.
Harus melalui tahapan grasi, di mana terpidana memiliki kesempatan terakhir untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden.
Evaluasi berkelakuan baik, sehingga eksekusi tidak langsung dilakukan jika masih ada peluang rehabilitasi.
“Perubahan ini selaras dengan prinsip keadilan yang lebih humanis dan membuka ruang bagi narapidana untuk benar-benar menunjukkan niat memperbaiki diri,” tambahnya.
Pidana Mati: Bentuk Keadilan atau Pelanggaran HAM?
Dalam seminar yang dihadiri oleh perwakilan PP Muhammadiyah, Mahkamah Agung RI, San E Die Gio Asia-Pasifik, dan Komnas Perempuan, perdebatan mengenai pidana mati tetap menjadi sorotan utama.
Kelompok pro-hukuman mati menilai bahwa hukuman ini masih relevan untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi besar, terorisme, narkotika, dan kejahatan seksual berat. Sementara itu, pihak yang menolak hukuman mati menganggapnya sebagai pelanggaran HAM dan menyarankan penghapusan secara bertahap.
“Indonesia berada di persimpangan jalan antara mempertahankan pidana mati atau beralih ke sistem yang lebih humanis. KUHP 2023 mencoba mencari keseimbangan dengan tetap membuka ruang bagi rehabilitasi,” kata salah satu peserta seminar.
Diskusi ini semakin menarik karena membawa perspektif hukum Islam, hukum nasional, dan norma internasional, mencerminkan kompleksitas hukuman mati dalam sistem peradilan modern.
Arah Masa Depan Hukuman Mati di Indonesia
Dengan diterapkannya KUHP 2023, masa depan hukuman mati di Indonesia masih terbuka untuk dievaluasi. Pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil terus mengawasi implementasi regulasi baru ini guna memastikan bahwa sistem peradilan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah.
“Hukuman mati bukan sekadar vonis, tetapi juga ujian bagi keadilan dan kemanusiaan kita,” tutup JAM-Pidum dalam seminar yang berlangsung hangat dan penuh argumentasi ilmiah.
Seminar ini menjadi momen refleksi penting bagi arah kebijakan hukum pidana Indonesia ke depan, di tengah dinamika global yang semakin menekan penghapusan hukuman mati sebagai bagian dari agenda hak asasi manusia.#sumber kapuspenkum kejagung.(gandasirait70,bn)
Tanjung Balai Karimun,Detiksorotan.com– Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kembali mendapat sorotan dari aktivis. Cecep Cahyana, seorang…
Detiksorotan.com,Karimun – Koordinator Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), Cecep Cahyana, melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Karimun, Selasa…