Connect with us

Hukum

JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Detiksorotan.com,Jakarta, – Komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis kembali dibuktikan. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini secara resmi menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.(10 Juli 2025)

Dalam keterangan resmi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pendalaman penyidikan selama beberapa bulan terakhir.
“Ini adalah langkah konkret Kejaksaan Agung untuk menindak tegas penyimpangan dalam tata kelola energi nasional yang menyebabkan kerugian negara sangat besar,” tegas Harly Siregar.

Sementara itu, Qohar selaku Direktur Penyidik PIDSUS Kejagung, menyampaikan bahwa modus yang dilakukan para tersangka sangat kompleks dan terstruktur, melibatkan berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari pengadaan minyak mentah, ekspor-impor, sewa kapal, hingga penjualan BBM di bawah harga dasar.

“Dari penyidikan, ditemukan penyimpangan sistemik yang berakibat pada kerugian negara mencapai Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ujar Qohar.

Kesembilan tersangka berasal dari kalangan internal Pertamina, anak perusahaan, serta pihak swasta, yakni:

  1. AN (eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga)
  2. HB (eks Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina)
  3. TN (Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia)
  4. DS (eks VP Crude & Product Trading Pertamina)
  5. AS (Direktur Pertamina International Shipping)
  6. HW (eks SVP Integrated Supply Chain)
  7. MH (eks Manager PT Trafigura)
  8. IP (Manager PT Mahameru Kencana Abadi)
  9. MRC (Beneficial Owner PT Tangki Merak & PT Orbit Terminal Merak)

Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jenis Penyimpangan:

Penunjukan langsung tanpa lelang,

Penggelembungan harga sewa kapal dan terminal,

Penjualan BBM di bawah harga dasar,

Pengangkutan minyak dengan skema ilegal (co-loading),

Penunjukan mitra yang tidak memenuhi syarat lelang.

Saat ini seluruh tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, masing-masing ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. “Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan bangsa,” pungkas Kapuspenkum Harly Siregar.(bur)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum