Jakarta,Detiksorotan.com—Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, memimpin sosialisasi virtual mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) melalui Zoom Meeting. Acara ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan serta memastikan optimalisasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di kawasan hutan.jumat(10 Januari 2025)
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menangani permasalahan penggunaan lahan yang melanggar hukum, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lainnya yang berada di dalam kawasan hutan. JAM-Intelijen menegaskan bahwa pemerintah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mencabut izin, menguasai kembali lahan, dan memulihkan aset negara yang hilang akibat pelanggaran tata kelola.
“Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administratif secara kumulatif, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ketidakpatuhan akan berujung pada pencabutan izin serta penguasaan kembali lahan oleh pemerintah,” ujar Prof. Reda.

Langkah Tegas Pemerintah: Denda, Penguasaan, dan Pemulihan Aset
Dalam RPerpres PKH, pemerintah membagi penertiban kawasan hutan menjadi beberapa bentuk, yakni:
- Penagihan Denda Administratif bagi pelanggar.
- Penguasaan Kembali Kawasan Hutan yang digunakan tanpa izin sah.
- Pemulihan Aset Negara untuk melindungi kepentingan publik.
Selain itu, regulasi ini juga mengklasifikasikan kawasan hutan ke dalam tiga klaster utama: Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi. JAM-Intelijen menegaskan pentingnya klasterisasi ini untuk memastikan langkah penertiban berjalan secara terstruktur dan efektif.
Peran Personel Intelijen di Daerah
Dalam arahannya, Prof. Reda menginstruksikan seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami isi dan tujuan RPerpres PKH. Ia meminta agar setiap data diverifikasi dengan cermat dan pemberian saran tindak dilakukan sesuai klasterisasi objek yang ditetapkan.
“Saya berharap saudara-saudara sekalian dapat mempelajari materi ini secara mendalam. Hal ini krusial untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan dan memberikan saran tindak yang tepat guna,” ujarnya.
Melalui RPerpres PKH, pemerintah berkomitmen untuk melindungi kawasan hutan Indonesia dari eksploitasi ilegal. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola lahan yang transparan dan berkeadilan.(bn/pm)