Detiksorotan.com,Jakarta — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan strategis dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi nasional, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLsmart Telecom Sejahtera Tbk. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.(24 Juni 2025)
Kesepakatan ini menandai kolaborasi penting dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi telekomunikasi guna mendukung penegakan hukum. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi hingga penyediaan rekaman komunikasi yang sah dan valid.
“Kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat core business intelijen Kejaksaan, yaitu pengumpulan dan analisis data serta informasi berkualitas yang akan menjadi landasan kuat dalam penegakan hukum,” tegas JAM-Intel Reda Manthovani dalam sambutannya.
Nota Kesepakatan ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Dalam Pasal 30B UU tersebut, Kejaksaan melalui bidang intelijen diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum nasional.
Reda menekankan pentingnya kualitas informasi dengan nilai validitas tertinggi atau A1, yang sangat dibutuhkan dalam operasional intelijen, seperti pencarian buronan, pendataan pihak-pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga penyusunan analisis strategis skala nasional.
“Kami percaya kerja sama ini akan menjadi tonggak penting dalam mendukung tercapainya supremasi hukum di Indonesia,” lanjutnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra telekomunikasi yang telah berkomitmen mendukung kerja Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam penandatanganan ini Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, serta jajaran pimpinan dari perusahaan mitra, termasuk Direktur Network PT Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti, dan Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer XLsmart Telecom Merza Fachys.
Dengan semangat kolaboratif ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat infrastruktur intelijen demi menghadirkan penegakan hukum yang responsif, modern, dan berkelanjutan.(bn)