Jaksa Agung Tekankan Sinergi Penegak Hukum dalam Tangani Perkara Koneksitas Korupsi

Jakarta,Detiksorotan.com— Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum. Hal ini disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang digelar Selasa, 7 Januari 2025, di Hotel Aston Simatupang, Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh para pemimpin institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer, harus dilakukan secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara. “Hukum telah memberikan pedoman yang jelas melalui Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 42 Undang-Undang KPK. Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujar Feri Wibisono.

Jaksa Agung juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas. Ia mengajak peserta FGD untuk mendiskusikan dampak putusan ini secara mendalam guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan harmonis.

Acara FGD ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Selain itu, sejumlah pejabat penting turut hadir, seperti Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto.

Dalam penutupannya, Jaksa Agung mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi dan menyiapkan kerangka hukum yang solid dalam menangani perkara koneksitas. “Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Acara ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK, sehingga penanganan perkara koneksitas dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *