Jakarta,Detiksorotan.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MH, telah menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 19 Desember 2024.
Keputusan ini menjadi langkah konkret dari Kejaksaan Agung dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan pengguna narkotika. Dua kasus yang mendapatkan persetujuan adalah:
- Tersangka Gopal Aidel Akbar alias Ide AK Kusnandar dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Achmad Tino Aprian Utama bin M. Nasir dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang juga diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dasar Pertimbangan Keadilan Restoratif
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain:
Para tersangka terbukti sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user).
Tersangka belum pernah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu menunjukkan mereka adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Tersangka belum pernah atau hanya satu kali menjalani rehabilitasi sebelumnya.
Tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka bertindak sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis
“Langkah ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga humanis dan solutif,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Ia juga menekankan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Komitmen Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Narkotika
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan ruang bagi para pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan. Dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan ingin memberikan solusi yang lebih holistik dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki kehidupan,” pungkas JAM-Pidum.(red/b)