Detiksorotan.com,Jakarta-Hukum pidana bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan pondasi utama dalam menjaga tatanan kehidupan bermasyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Burhanuddin, S.H., seorang praktisi hukum dan aktivis hukum anti korupsi, saat dimintai pandangannya mengenai urgensi pemahaman hukum pidana di tengah masyarakat.Jakarta(6 Agustus 2025)
Menurut Burhanuddin, hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang bersifat memaksa karena berkaitan langsung dengan kepentingan umum. “Ketika seseorang melakukan pencurian, pembunuhan, atau korupsi, itu bukan hanya merugikan individu, tapi bisa mengancam ketertiban dan keadilan sosial secara luas. Maka negara wajib hadir dan bertindak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal tiga ruang lingkup utama yang harus dipahami masyarakat:
1.Hukum Pidana Materil, yang menjelaskan jenis-jenis perbuatan yang dilarang dan sanksinya, sebagaimana tertuang dalam KUHP.
2.Hukum Pidana Formil, yang mengatur tata cara penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan proses persidangan.
3.Hukum Pidana Khusus, yang mengatur tindak kejahatan berat dan spesifik seperti korupsi, narkotika, hingga pencucian uang.
Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan pentingnya masyarakat memahami bahwa hukum pidana bertujuan melindungi mereka. “Hukum pidana bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku, perlindungan kepada korban, dan menciptakan tertib hukum,” tuturnya.
Burhanuddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan pemuda, untuk memperdalam literasi hukum pidana. “Jangan tunggu sampai bermasalah dulu baru belajar hukum. Pahami sejak dini agar kita bisa menjadi warga negara yang sadar hukum dan tidak mudah terjebak dalam tindakan kriminal.”
Di akhir ia menegaskan bahwa hukum pidana harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu. “Keadilan bukan hanya hak bagi yang kuat, tapi harus dirasakan juga oleh rakyat kecil. Itulah makna sejati supremasi hukum,” pungkas Burhanuddin.(red)