Detiksorotan.com,Jakarta – Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu.
Instruksi yang ditetapkan pada 23 April 2025 ini bertujuan untuk mendorong penggunaan moda transportasi umum sebagai langkah strategis mengurangi polusi udara, mengatasi kemacetan, dan menumbuhkan budaya mobilitas hijau di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam diktum pertama, Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari Sekretaris Daerah, para kepala dinas, wali kota, camat, lurah, hingga seluruh pegawai untuk menggunakan angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Raillink, hingga angkot atau kapal antar jemput saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Terdapat pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan kendaraan khusus. Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif, masing-masing kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan pegawai di unit kerjanya.
Menariknya, pegawai juga diwajibkan melakukan swafoto saat menggunakan moda transportasi umum sebagai bukti kepatuhan, yang kemudian dikirim ke admin kepegawaian di unit kerja masing-masing. Seluruh laporan akan direkap dan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Daerah.
“Langkah ini menjadi simbol komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan pemerintahan yang peduli lingkungan dan memberi contoh langsung kepada masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pernyataan tertulis.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat luas juga ikut terinspirasi untuk beralih ke transportasi umum, demi Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.(burhan)