Ambon,Detiksorotan.com-Kepala PT Pos Indonesia(Persero)Kantor Cabang Pembantu(KCP)Werinama 97554 AL ditahan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena diduga menggelapkan uang perusahan BUMN ini sebesar kurang lebih Rp.398.467.680.
Penahanan terhadap lelaki berusia 33 tahun itu dilakukan,setelah tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT)Provinsi Maluku tahun 2023.
Direktur ReskrimsusPolda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengungkapkan,perkara tersebut diusut sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024.
Usai menerima laporan polisi nomor LP-A/02/01/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU,tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan.
Kasus penyalahgunaan PT Pos Indonesia ini berlangsung dari bulan juli sampai dengan Agustus 2023 di Desa Wernama Kecamatan Wernama Kabupaten Seram Bagian Timur,”kata Hujra saat dilakukan konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Kota Ambon,Kamis(8/8/2024).
.tercatat 10 orang yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi.2 diantaranya saksi ahli termasuk tersangka.
Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti,seperti 1 dokumen N2;rekening koran BRI milik AL:rekening koran BRI atas nama dua saksi NAT dan NF surat perintah pengosongan kasi dan berita acara pengosongan kasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,kasus ini berawal saat tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari.Jumlah uang transaksi tercatat pada daftar N2 yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah.Namun ketika perintah pengosongan kasi oleh Manager PPOC Kantor Pos utama Ambon sebanyak 4 kali,terungkap fisik uang sudah tidak ada.
Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,”tambahnya.
Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.398.467.680.Ini berdasarkan Laporan Hasil Analisa(LHA)Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara(PKKN)Nomor:PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/25/024 tanggal 6 Mei 2024 dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU.N0.31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka saat ini telah di tahan sesuai surat penahanan No:SP.Han/13/VIII/RES.3.2/Ditreskrimsus tanggal 7 Agustus 2024 dan menempatkan tersangka pada Rutan Polda Maluku di Tantui,”pungkasnya.
(Nn-05)