Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, mereka berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang dalam jumlah fantastis itu diserahkan langsung oleh penasihat hukum Tersangka DJU kepada tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan pada hari Rabu, 11 Juni 2025, dan langsung disita berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan resmi dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Dasar hukum penyitaan antara lain:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025;
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025;
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa uang tersebut kini telah resmi menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi atas nama Tersangka DJU dan telah dititipkan dalam rekening penampungan resmi milik Kejaksaan Agung.
Langkah cepat dan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberi ruang bagi praktik suap di tubuh peradilan. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini.
Pantau terus perkembangan kasusnyaapakah akan ada nama-nama besar lain yang ikut terseret?
ganda sirait*