Dugaan sengaja di tahan dana KJP dan KJMU oleh para direksi Bank DKI

Detiksorotan.com.com,Jakarta– Gubernur DKI Jakarta diminta untuk segera merombak jajaran manajemen Bank DKI menyusul temuan indikasi keterlambatan dalam pendistribusian Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Permasalahan ini mengemuka setelah adanya laporan dana bantuan pendidikan yang mengendap dan tidak tersalurkan tepat waktu kepada penerima manfaat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pun telah menjadwalkan pemanggilan perwakilan Bank DKI guna mengklarifikasi berbagai kendala teknis yang menyebabkan hambatan dalam penyaluran dana, termasuk proses pendebetan biaya SPP dari rekening siswa ke rekening sekolah yang tidak berjalan optimal.

Ketua DPP LSM Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Mas Pram dan Bang Dul, menyoroti masalah teknis dalam proses distribusi kartu ATM dan buku tabungan. Ia menilai, keterlibatan satuan pendidikan dalam pemantauan pengambilan ATM oleh siswa masih menghadapi banyak tantangan.

“Kami banyak menerima laporan bahwa pendebetan SPP KJP Plus dari rekening penerima ke rekening sekolah tidak seluruhnya berhasil,” ujar Ganda Sirait.Jakarta, Rabu, (9/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat delapan sekolah swasta yang mengalami kegagalan transaksi. Dari total 494 transaksi, sebanyak 13 transaksi gagal dengan alasan saldo tidak mencukupi, nomor rekening ganda, hingga nomor rekening tidak ditemukan.

Daftar sekolah yang terdampak kegagalan pendebetan SPP KJP Plus:

  1. SMK Dharma Paramitha
  2. SMK Islam Al-Hikmah
  3. SDI Hudatul Khairiyah
  4. SMK Cendramata Indah
  5. SMK Cendramata Indah (data ganda)
  6. SMA Kasih Bangsa
  7. SMA Sunda Kelapa
  8. SMP Kasih Bangsa

Ganda Sirait juga menyoroti efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU selama tahun 2020 dan 2021. Ia mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah menetapkan regulasi tentang peruntukan dan larangan penggunaan dana bantuan ini.

Foto: Gubernur Jakarta bersama Ketua Umum LSM KAKI

Kesepakatan penyaluran dana tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI dengan nomor 6765/-0720.01/3 PKS/DIR/V 2020 tanggal 6 Mei 2020. Perjanjian itu mengatur detail mekanisme penyaluran dana pendidikan kepada keluarga tidak mampu melalui program KJP Plus dan KJMU tahun 2021.

Lebih lanjut, Ganda Sirait menduga adanya permasalahan serius dalam proses pendataan yang berimbas pada banyaknya kendala teknis di lapangan. Ia mendesak agar ada pembaruan sistem dan regulasi mitigasi risiko, terutama terkait aplikasi pemblokiran dana di perbankan.

“Kalau sistemnya tidak segera dibenahi, kasihan anak-anak kita yang seharusnya fokus belajar malah terdampak karena dana tidak sampai,” pungkasnya.

Masalah ini kini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan langsung membenahi persoalan ini demi menjamin hak pendidikan bagi seluruh peserta didik penerima manfaat.(red/bz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *