Diduga Mafia Caplok Tanah Seluas 7.983 m2, Nenek 84 Tahun Laporkan JC Ke Polda Metro Jaya

Detiksorotan.com,Bekasi – Dugaan kasus penyerobotan tanah milik seorang nenek berusia 84 tahun kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah Hj. Neot Binti Jaih, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 7.937 meter persegi yang berada di Kampung Gombong, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/4/207/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 25 Juni 2025. Kuasa hukum korban, Muhammad Yossi dari Kantor Hukum AB Associate & Co, menyebut pria berinisial JC, warga Cikarang, sebagai terlapor dalam kasus ini.

“Tanah tersebut merupakan milik almarhum Ogon bin Jain, suami dari Hj. Neot, yang kini menjadi hak waris. Kami menduga JC telah melakukan penyerobotan dengan cara menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah,” ungkap Yossi saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/6/2025).

Yossi menjelaskan, perkara ini bermula saat pihak keluarga hendak meningkatkan status tanah dari Girik Letter C menjadi sertifikat di kantor BPN Kabupaten Bekasi. Namun, mereka justru dikejutkan dengan temuan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama orang lain, yakni JC.

“Yang jadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit atas nama JC, sementara klien kami tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut?” lanjut Yossi.

Pihak korban menilai proses penerbitan SHM tersebut penuh kejanggalan dan diduga melibatkan penggunaan dokumen palsu. Bahkan, Yossi menyebut sebelumnya sempat dilakukan mediasi antara pihaknya dan JC, namun tak menghasilkan penyelesaian.

“Mediasi pernah dilakukan, tetapi JC tidak hadir saat waktu yang telah disepakati. Ini menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakseriusan pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara secara damai,” kata Yossi.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum korban melaporkan JC dengan tuduhan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor JC, Iskandar Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan memberikan pendampingan kepada kliennya.

“Klien kami memiliki sertifikat resmi dan bukti transaksi sejak tahun 2004. Prinsipnya, kami siap jika dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Diharapkan, aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan keadilan kepada para pihak yang dirugikan.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *