Connect with us

Hukum

CIC Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako: Kerugian Negara Capai Jutaan Dolar!

Jakarta,Detiksorotan.com– Skandal dugaan mark up proyek pembangkit listrik PT. Bumi Siak Pusako (BSP) semakin mengemuka. Lembaga Corruption Investigation Committee (CIC) secara resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta. CIC menuding proyek senilai USD 137,9 juta ini telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu, berpotensi merugikan negara hingga jutaan dolar setiap tahun.

Koordinator CIC, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa proyek ini diduga dikendalikan oleh mafia di lingkaran PT. BSP, termasuk Direktur PT. BSP, Iskandar, serta dua petinggi lainnya, Otto Nafiah dan Rahmat Purba. Mereka dituding melakukan pengaturan harga listrik per KWh yang tidak wajar, sehingga membebani keuangan perusahaan dan secara langsung merugikan pemegang saham, termasuk Pemprov Riau dan pemerintah daerah lainnya.

Dugaan Kecurangan Terstruktur

Cecep menjelaskan bahwa skema pengadaan proyek ini sarat dengan indikasi korupsi. Salah satu temuan utama CIC adalah proses pengadaan dengan sistem tunjuk langsung tanpa lelang terbuka, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Ini skandal besar! Ada selisih harga yang sangat mencurigakan, dan kami menduga ini adalah modus mark up yang telah direncanakan sejak awal. Jika tidak segera diusut, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BUMD di Indonesia!” tegas Cecep dengan nada geram.

Dari hasil investigasi CIC, seharusnya tarif ideal listrik untuk proyek ini adalah 1,23 cents/kWh, namun yang diterapkan adalah 1,7 cents/kWh. Artinya, ada selisih 0,47 cents/kWh yang berujung pada dugaan mark up nilai kontrak sebesar USD 900 ribu per tahun. Jika dihitung selama lima tahun kontrak (2022-2027), potensi kerugian bisa mencapai USD 4,5 juta atau setara dengan Rp 70 miliar lebih!

PT. BSP Bisa Kelola Sendiri, Tapi Dipaksa Gunakan Pihak Ketiga

Lebih jauh, Cecep memaparkan bahwa PT. BSP sebenarnya memiliki kemampuan teknis dan tenaga ahli untuk mengelola sendiri pembangkit listrik ini. Namun, diduga ada intervensi dan kepentingan terselubung yang memaksa proyek ini tetap dikelola oleh pihak ketiga.

“Ada apa ini? Kenapa dipaksakan dikelola pihak ketiga kalau BSP bisa mengelola sendiri? Jelas ini bukan keputusan bisnis yang logis, tapi lebih ke arah bancakan proyek!” seru Cecep.

CIC juga mengendus dugaan bahwa nilai OE (Owner Estimate) dalam proyek ini sengaja disamakan dengan penawaran vendor, yang mengindikasikan adanya pengaturan harga sejak awal.

“Kami menduga ini sudah diatur sejak awal. Bagaimana bisa nilai OE yang dihitung oleh PT. BSP ternyata sama persis dengan nilai yang ditawarkan vendor? Ini akal-akalan untuk mengunci kontrak dan memastikan ada ‘setoran’ yang mengalir ke kantong-kantong tertentu!” ujarnya tajam.

CIC Desak KPK Bertindak Cepat

CIC mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk petinggi PT. BSP dan vendor yang mendapatkan proyek ini.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi angin lalu. KPK harus turun tangan! Panggil Direktur PT. BSP, telusuri aliran dananya, bongkar semua pihak yang bermain di proyek ini! Jika tidak, rakyat Riau yang akan menjadi korban, karena ini menyangkut dana publik!” tegas Cecep.

CIC memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika tidak ada langkah konkret dari KPK dalam waktu dekat.

“Kalau kasus ini dibiarkan, maka korupsi di sektor energi akan semakin menggila. Kami siap turun ke jalan, kami siap kepung KPK jika tidak ada tindakan tegas!” pungkasnya.

(Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum