Detiksorotan.com,Jakarta– Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengungkap dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) Provinsi Kalimantan Timur. Dalam temuan awalnya, CIC menduga adanya permintaan imbalan proyek sebesar 4 hingga 10 persen oleh oknum pejabat terkait.
Berdasarkan hasil investigasi CIC di lapangan, terdapat indikasi kuat praktik pengondisian proyek pembangunan Sotek-Bongan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp39 miliar, serta proyek pembangunan untuk wilayah terisolir dengan nilai sekitar Rp80 miliar.
Ketua Umum CIC R. Bambang SS menegaskan bahwa dugaan tersebut mengarah pada praktik pengaturan proyek bahkan sebelum anggaran disahkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Dari hasil pendalaman kami, terdapat indikasi proyek APBD tersebut telah dibocorkan oleh oknum Kepala Dinas PU-PERA dan Kabid Bina Marga kepada seorang pengusaha di Kalimantan Timur.
Ini patut diduga sebagai praktik jual beli proyek, padahal proyek tersebut belum disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Bambang, Jumat (6/3/2026) di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan di daerah, termasuk kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
“Ini menjadi pertanyaan besar kepada Gubernur Kaltim. Apakah ini bagian dari gurita kekuasaan? Bagaimana mungkin proyek yang belum disahkan sudah dibagi-bagi kepada pihak tertentu,” tegasnya.
CIC menilai adanya dugaan kesepakatan antara oknum pejabat di Dinas PU-PERA, khususnya Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga, dengan seorang pengusaha berinisial H.Y.. Dalam kesepakatan tersebut, pengusaha tersebut disebut telah dijanjikan akan mendapatkan paket proyek ketika proses tender resmi dibuka.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima CIC, proyek tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur dan belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan pernyataan seorang pengusaha yang mengaku telah mendapatkan informasi bahkan janji proyek dari oknum pejabat terkait.
“CIC memiliki bukti rekaman video saat oknum pengusaha membuat pernyataan bahwa proyek tersebut telah diberikan oleh Kadis dan Kabid Bina Marga PU-PERA Kaltim kepada dirinya. Ini berkaitan dengan pengadaan proyek APBD tahun 2026,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, CIC menyatakan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini agar tidak merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan APBD,” pungkas Bambang.(bn)