Detiksorotan.com,Jakarta– Polemik mengenai status lima anggota DPR RI yang dinyatakan “nonaktif” oleh partai politiknya menuai sorotan dari berbagai kalangan. Burhanuddin, S.H., praktisi hukum sekaligus aktivis ketatanegaraan, menegaskan bahwa istilah “nonaktif” bagi anggota DPR tidak dikenal dalam sistem hukum ketatanegaraan Republik Indonesia.(02/09/25)
Menurutnya, kedudukan anggota DPR diatur secara jelas dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Seorang anggota DPR hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3.
“Secara konstitusional, tidak dikenal istilah anggota DPR nonaktif. Jabatan anggota DPR bersifat melekat sejak sumpah/janji jabatan, dan hanya bisa berakhir melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW). Jika partai menyebut ‘nonaktif’, itu tidak memiliki dasar hukum,” ujar Burhanuddin, S.H.
Ia menilai, penggunaan istilah “nonaktif” oleh partai politik terhadap lima anggota DPR yang menuai kontroversi, hanya bersifat politis untuk meredam kemarahan publik. Padahal, secara tata tertib DPR, mereka tetap berhak menerima gaji dan fasilitas melekat sebagai anggota DPR sebelum adanya PAW.
Burhanuddin menegaskan bahwa langkah partai politik seharusnya jelas dan sesuai aturan hukum. Bila memang ingin mencabut mandat anggota DPR, maka mekanisme PAW harus ditempuh, bukan dengan istilah nonaktif yang justru membingungkan publik dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kepastian hukum adalah asas utama dalam ketatanegaraan. Jangan sampai status anggota DPR diperlakukan seolah-olah bisa dibuat istilah baru yang tidak ada dalam UUD maupun UU MD3,” tegasnya.
Sebelumnya, lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing usai menimbulkan kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, serta Adies Kadir (Golkar).
Burhanuddin menutup keterangannya dengan menyerukan agar publik memahami bahwa status “nonaktif” tidak memiliki legitimasi hukum. Satu-satunya jalan sah untuk mengganti anggota DPR hanyalah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).(red)