Detiksorotan.com,Karimun-Dalam upaya menjaga keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan ketegasan melalui serangkaian penindakan selama bulan Oktober 2025. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, pihaknya berhasil menindak 267.632 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
“Selama Oktober 2025, kami melakukan 19 penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang yang diamankan terdiri dari rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol ilegal, dan pakaian bekas,” ujar Fajar Suryanto, Senin (10/11/2025).
Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menyita 189,56 liter minuman beralkohol ilegal serta 15 colly pakaian bekas dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp842 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp240,9 juta.
Fajar menambahkan, bila dihitung sejak Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 1.762.630 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp2,64 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,33 miliar.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berkomitmen untuk terus mengamankan hak keuangan negara dan mendukung pelaku usaha yang taat aturan,” tegas Fajar.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Karimun, serta aparat penegak hukum lainnya.
Selain melakukan penindakan, lanjut Fajar, Bea Cukai juga terus gencar melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, agen kapal, distributor, dan pedagang rokok. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peredaran barang legal serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Langkah preventif sama pentingnya dengan penindakan. Kami ingin masyarakat ikut berperan aktif menolak peredaran rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan,” imbuhnya.
Seluruh barang bukti hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fajar menutup dengan imbauan agar masyarakat tidak tergiur membeli rokok tanpa pita cukai.
“Mari bersama kita dukung peredaran barang yang legal demi industri tembakau yang sehat dan penerimaan negara yang optimal,” tutupnya(bn)