Detiksorotan.com,Karimun-Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui Operasi Pasar dengan sandi Operasi Guritadi yang digelar pada 22–27 September 2025.(30/09/2025)
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap barang kena cukai berupa 3,5 liter minuman mengandung etil alkohol serta 72.939 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, antara lain Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan Lexi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa total perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp111,56 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp55,15 juta.

“Operasi ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (30/9).
Selain penindakan, Bea Cukai dan Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung peredaran barang resmi. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi produk ilegal.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa cukai diberlakukan terhadap barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dikendalikan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, serta ekonomi negara.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, Bea Cukai berharap tercipta iklim usaha yang adil, stabilitas ekonomi tetap terjaga, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya produk ilegal yang peredarannya harus diawasi ketat.(cecep)