Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Perusahaan Keuangan untuk Tutupi Transaksi Judi Daring

Jakarta,Detiksorotan.com–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap modus baru dalam jaringan judi daring dengan cara membentuk perusahaan jasa keuangan sebagai kedok aliran dana transaksi judi. Dalam kasus terbaru ini, Bareskrim menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pengelola situs judi online Slot82-78, yakni Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS, dan Ellen (E). Mereka diduga terlibat dalam mengoperasikan PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan jasa keuangan yang diciptakan khusus untuk menutupi transaksi judi daring tersebut.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 2 November 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mengungkap adanya aliran dana judi daring melalui beberapa perusahaan yang didirikan oleh para tersangka. HAJ, yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, diketahui mendirikan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi sebagai wadah transaksi deposit dan penarikan dana judi.

“Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan judi online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh para tersangka,” ujar Asep. HAJ diketahui juga bertindak sebagai koordinator dalam mencari direktur dan komisaris untuk perusahaan-perusahaan ini.

Penangkapan CAS dan E dilakukan pada 1 November 2024, di mana CAS bertindak sebagai direktur dan E sebagai komisaris di PT Odeo Teknologi. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Selain ketiga tersangka yang telah ditangkap, dua tersangka lainnya, yakni Ina Juliani (IJ) dan warga negara asing asal Tiongkok Dong Xiancai (DX), kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). IJ yang berperan sebagai manajer PT QBIZ Digital Technologies diduga turut menjadi penghubung pembayaran dalam jaringan judi ini. Sementara itu, DX atau Max, sebagai koordinator, diduga memerintahkan HAJ untuk mendirikan perusahaan-perusahaan tersebut.

Polri berhasil menyita uang tunai Rp70,138 miliar, dua mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sejak 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi daring dan menangkap 370 tersangka, menyita ribuan barang bukti elektronik serta membekukan rekening sebesar Rp78 miliar. Polri juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi daring, yang selain meresahkan juga berpotensi menyebabkan gangguan psikologis pada keluarga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait praktik perjudian daring kepada kami. Partisipasi masyarakat sangat berperan dalam memberantas perjudian daring di Indonesia,” tutup Asep.

(bur/bus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *