Karimun,Detiksorotan.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang meresahkan masyarakat kembali mencuat. Penumpang tujuan Malaysia mengaku diminta membayar uang jaminan sebesar Rp600.000 di luar biaya tiket pulang-pergi (PP) seharga Rp500.000. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi, Cecep Cahyana.selasa(26/11/24)
Cecep menilai bahwa praktik pungli ini mencerminkan lemahnya pengawasan di pelabuhan dan berpotensi melanggar hukum. “Pungli seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang bepergian untuk urusan mendesak. Aparat harus bertindak cepat dan tegas agar praktik ini tidak semakin meluas,” tegas Cecep.

Selain dugaan pungli, muncul juga laporan tentang penggunaan paspor dari luar Karimun untuk keberangkatan ke Malaysia tanpa pemeriksaan yang memadai. Menurut Cecep, hal ini dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang yang mencoreng integritas pelayanan publik.
“Petugas pelabuhan harus memastikan setiap dokumen perjalanan diperiksa secara teliti. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini. Kami meminta aparat hukum, termasuk Dirjen Imigrasi, melakukan sidak dan menyapu bersih semua bentuk pungli serta gratifikasi di pelabuhan,” ujar Cecep.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelayanan pelabuhan. “Masyarakat perlu diberi ruang untuk melaporkan dugaan pungli tanpa takut mendapat intimidasi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik,” tambahnya.

Cecep berharap agar otoritas terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan integritas. Jangan sampai pelabuhan kita dicap buruk karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak pelabuhan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, masyarakat Karimun berharap tindakan tegas segera dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang bersih dan bebas pungli.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(red/h/p)