Detiksorotan.com,Jakarta-Penyerahan seluas 3.000.000 hektar lahan negara berupa areal hutan hasil eksekusi dari Kejaksaan Agung RI kepada negara, dalam hal ini diserahkan kepada BUMN PT Agrinas, berhasil dilaksanakan dengan baik.
Organisasi LSM KAKI yang dipimpin oleh Ganda Sirait, SH, MH, menjadi pihak pertama yang memviralkan dan membongkar tindak pidana korupsi besar terkait penguasaan lahan tersebut. Kasus ini melibatkan banyak pihak, mulai dari kepala daerah yang memberikan izin hingga DPRD daerah, tanpa sepengetahuan atau pelibatan dari Kementerian Kehutanan RI.
Pada Mei 2022, LSM KAKI telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung RI sejak era Presiden Joko Widodo, namun eksekusi belum dilakukan. Saat itu, pihak Kejaksaan Agung RI beralasan bahwa lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan Kementerian Kehutanan RI menggunakan pola pembayaran denda administratif yang nilainya sangat kecil. LSM KAKI menilai pemungutan denda administrasi oleh Kementerian Kehutanan tersebut patut dipertanyakan dan terindikasi adanya praktik kongkalikong.

Perubahan signifikan terjadi setelah pergantian Presiden RI tahun 2024. Dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden, lahirlah Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada Januari 2025. Dalam keputusan tersebut dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diketuai oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Dr. Febri Ardiansyah, dan didukung oleh Kasum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat eselon I dari berbagai kementerian terkait.
Lahan seluas 3.000.000 hektar yang berhasil direbut kembali dari pihak swasta selama ini tidak memberikan kontribusi sepeser pun kepada negara. Seluruh hasil perkebunan sawit hanya dinikmati oleh korporasi swasta dan oknum pejabat daerah, tanpa masuk ke kas negara untuk mendukung APBN.
Ketua Umum LSM KAKI, Ganda Sirait, SH, MH, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan negara dari pengelolaan lahan tersebut sangat besar. “Negara sudah bisa mendapatkan penghasilan ratusan triliun dari pengelolaan lahan sawit di areal kehutanan negara. Hasil sawit mencapai Rp72.000.000 per hektar per tahun. Jika dikalikan 3 juta hektar, nilainya mencapai Rp216 triliun per tahun, itu pun baru dari buah sawit, belum diolah menjadi CPO,” jelas Ganda di kantornya, Gedung Dewan Pers, Jakarta, baru-baru ini.
Atas peran pentingnya dalam membongkar kasus besar penguasaan lahan negara oleh pihak swasta, LSM KAKI dinilai layak mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kejaksaan Agung RI.(®)