Aliansi Kelompok Tani Asahan Audiensi ke DPRD, Bahas Lahan Eks HGU PT BSP

Detiksorotan.com,Asahan – Sejumlah perwakilan petani yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Karya Swasembada Asahan (KSA) dan Kelompok Tani Sehati Sukses Sejahtera (S3) menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Asahan, Evi Irwansyah Pane, pada Selasa (1 Juli 2025) di Aula Kantor DPRD Asahan.

Audiensi ini membahas pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berada di wilayah Kecamatan Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Jefri Sitohang (Pengawas KSA), Assen Tumanggor, Romanus Marbun (Ketua S3), Rajadi (Sekretaris KSA), Denny (Sekretaris S3), Friska Hutasoit (Bendahara S3), Bangun S., Sumio Aruan, Sahat T., dan Femando Nambah.

Sekretaris KSA, Rajadi, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi petani terhadap status lahan eks HGU PT. BSP yang dinilai tidak lagi sesuai dengan fungsi ruang berdasarkan Perda Asahan No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2013–2033. Ia mengacu pada Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 600.3.2.1/6201/XII/2022 yang menyebut bahwa sebagian areal HGU PT. BSP seluas sekitar 1.400 hektare tidak sesuai dengan RTRW karena telah masuk dalam kawasan permukiman perkotaan.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, dan mengingat HGU PT. BSP telah berakhir di beberapa wilayah, kami berharap lahan ini dapat dikelola oleh kelompok tani secara legal dan produktif,” ujar Rajadi.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani S3, Romanus Marbun, menekankan bahwa petani tidak menuntut kepemilikan, melainkan hak untuk mengelola lahan demi keberlangsungan hidup masyarakat.

“Kami tidak ingin memiliki lahan, tapi kami ingin mengelola lahan agar bisa dimanfaatkan masyarakat melalui sistem tumpang sari, seperti yang dianjurkan oleh Bapak Presiden RI,” ujarnya.

Romanus juga berharap DPRD Asahan dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kelompok tani dan pihak PT. BSP guna mencari solusi terbaik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Asahan, Evi Irwansyah Pane, menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh aliansi kelompok tani. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 12 Tahun 2013 tersebut.

“Terkait keinginan kalian untuk menanam, ya silakan saja. Tapi, yang bukan milik kita jangan diambil,” tegas Evi.

Sebagai penutup audiensi, perwakilan aliansi kelompok tani menyerahkan dokumen resmi berisi aspirasi dan permohonan kepada Ketua DPRD Asahan.(RHS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *