JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Perkara Pencurian Genset di Bontang

Detiksorotan.com,Jakarta –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam perkara pencurian yang terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, (17 April 2025.)

Perkara tersebut melibatkan tersangka Erwin bin (Alm) Abdul Malik yang disangka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP. Kejadian bermula pada Jumat malam, 17 Januari 2025, saat tersangka mengambil satu unit mesin genset dari rumah milik Saksi Korban Maryam bin (Alm) Cakki di Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang. Mesin genset tersebut kemudian dibongkar oleh tersangka untuk dijual demi kebutuhan hidup, mengingat tersangka belum memiliki pekerjaan tetap.

Tindakan tersangka sempat disaksikan oleh warga bernama Muh. Aladin yang langsung merekam kejadian tersebut karena merasa curiga. Meski sempat mengklaim bahwa genset itu miliknya, tersangka akhirnya pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang curian.

Namun, dalam proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Proses mediasi pun berlangsung secara damai dan penuh kesadaran, di mana korban dengan besar hati memaafkan tersangka dan meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Fasilitator, mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Setelah melalui kajian mendalam, Kepala Kejati Kaltim Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum., menyampaikan rekomendasi kepada JAM-Pidum, yang akhirnya menyetujui permohonan restorative justice.

Alasan utama disetujuinya permohonan ini antara lain karena tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Ini adalah bentuk nyata kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Cecep cahyana wartawan senior dan aktivis

Penyelesaian perkara ini mendapat respons positif dari masyarakat dan menjadi contoh implementasi nilai-nilai keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan di atas pendekatan penghukuman semata.(cecep cahyana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *