Foto dok:bongkar minyak
Detiksorotan,Karimun – Investigasi mendalam oleh Tim DPD Corruption Investigation Committee (CIC) Kepulauan Riau mengungkap jaringan kejahatan terorganisir yang mengguncang wilayah perairan Kepri.rabu,15 April 2025.
Dalam laporan terbarunya, CIC mengidentifikasi tiga aktivitas ilegal besar yang diduga dikendalikan oleh satu nama besar: MIKO, pengusaha pemilik speedboat Karunia Jaya.
Modus Mafia Terstruktur: Pelabuhan Tikus Jadi Sarang Kejahatan
Speedboat Karunia Jaya milik MIKO diduga aktif melakukan bongkar muat barang secara ilegal di Pelabuhan Tikus Krabi, Tanjung Balai Karimun. Barang-barang dari Batam diselundupkan ke Pekanbaru melalui jalur laut tanpa pengawasan resmi, dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat.

Tindakan ini jelas melanggar:
Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan aktivitas bongkar muat dilakukan di pelabuhan resmi dan diawasi oleh otoritas berwenang.
Pasal 53 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur bahwa setiap lalu lintas barang harus melalui jalur resmi bea cukai.
Judi Kim dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Tak hanya pelabuhan gelap, MIKO juga diduga menjadi otak di balik praktik perjudian Kim/Lotto di area pelabuhan yang sama. Transaksi dilakukan dengan pembelian nota menggunakan uang sebagai bentuk taruhan.

Aktivitas ini melanggar:
Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perjudian dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Lebih parah lagi, armada speedboat milik MIKO disebut-sebut menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU umum. Padahal, subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Tindakan tersebut melanggar:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Cecep Cahyana: Ini Kejahatan Sistematis!
Koordinator Nasional CIC, Cecep Cahyana, menyebut praktik ini sebagai bentuk kejahatan sistematis yang menghina hukum negara.
“Apa yang terjadi di Pelabuhan Tikus bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan sistematis! Judi ilegal, ekspedisi gelap, dan penyalahgunaan BBM subsidi oleh MIKO adalah bukti lemahnya pengawasan. Aparat tidak boleh hanya jadi penonton, ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya!” tegas Cecep.
Dalam penelusurannya, Cecep mengungkap fakta-fakta mengerikan:
Pelabuhan pribadi ini digunakan untuk menurunkan minyak bensin setiap hari, mencapai empat pick-up per hari.
Di malam hari dilakukan bongkar muat barang ilegal.
Judi kim dilakukan di lokasi yang sama.
Speedboat yang siang hari membawa penumpang, malam hari mengangkut barang ilegal dari Buton–Tanjung Balai Karimun–Batam.

Desakan Tegas: Hukum Harus Bertindak!
CIC mendesak:
- Penghentian sementara aktivitas speedboat Karunia Jaya untuk keperluan penyelidikan.
- Penelusuran distribusi BBM subsidi yang disalahgunakan.
- Pemeriksaan terhadap MIKO dan pembekuan asetnya jika terbukti bersalah.
- Penyelidikan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan ini. “Kalau aparat diam, berarti ada yang bermain. Kami akan kawal terus kasus ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum!” ujar Cecep dengan nada tegas.
CIC juga menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Perhubungan, BPH Migas, dan Mabes Polri bila tidak ada tindakan cepat dari aparat di daerah.
Jangan Biarkan Skandal Ini Membesar!
Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ujian nyata terhadap integritas negara dalam melindungi kepentingan rakyat. Jika hukum tidak ditegakkan, kepercayaan publik terhadap negara akan terus terkikis. CIC sudah menyalakan alarm. Saatnya penegak hukum bergerak!
(Red/tim)