Pelalawan,Detiksorotan.com– Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tanjung Sum, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Koordinator Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Desakan tersebut muncul setelah laporan resmi disampaikan oleh seorang pemuda asli Penyalai, Nasaruddin bin Ali, kepada CIC.
Nasaruddin, yang juga merupakan bagian dari masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Tanjung Sum, Syamsuddin, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2022 hingga kini. Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Polres Pelalawan, dan Inspektorat Kabupaten Pelalawan untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tersebut.
“Saya sebagai pemuda sekaligus masyarakat Kuala Kampar berharap instansi terkait serius menangani kasus ini. Dugaan kuat penyalahgunaan dana ini harus diusut hingga tuntas demi keadilan dan transparansi,” tegas Nasaruddin.
Ia juga menekankan bahwa tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara adalah bentuk korupsi yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengungkapkan indikasi penyuapan di seluruh kedesaan kec.penyalai kab.pelalawan Prop.riau Di duga menyalahgunakan anggaran desa dan Ia meminta KPK, Kejari Pelalawan,dan Inspektorat Kabupaten turun langsung untuk menyelidiki dugaan ini.
CIC Siap Kawal Kasus
Menanggapi laporan tersebut, Cecep Cahyana menegaskan bahwa CIC siap mendampingi masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Korupsi dana desa adalah kejahatan besar karena merugikan masyarakat langsung. Kami di CIC akan terus mengawal kasus ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tegas Cecep Cahyana.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa. Menurut Cecep, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran desa merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Pelalawan, Polres Pelalawan, dan Inspektorat Kabupaten belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, masyarakat Kuala Kampar berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.(tim)