CIC Akan Kawal Pusaran Kasus Minyak Goreng Yang Menyeret Airlangga Hartarto Bisa Jadi Tersangka?

Jakarta-detiksorotan.com-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) telah lama mencium aroma busuk (Kasus Korupsi) yang menyeret matan Ketua Umum Gorkar.

Dimana,perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 sempat tak ter-update lagi.

CIC mendesak agar saksi-saksi yang dianggap sangat penting membongkar kasus ini, CIC meminta Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan perkembangan terbaru kepada publik. Termasuk kemungkinan memeriksa lagi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang kabarnya hari Selasa 13 Agustus 2024 segera diperiksa pihak Kejagung.

Seperti keterangan Kapuspenkum Kejagung mengatakan, “Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih. Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024) malam.

Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan, “Kami meminta penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung segera menetapkan mantan Ketum Golkar Airlangga Hartarto itu untuk diperiksa,hal ini sebagaimana informasi ke publik agar kasus korupsi minyak goreng terang benderang dan siapa saja terlibat, ” tegas DJ Sembiring (13/8/2024) kepada wartawan di Jakarta.

Sementara Ketua Umum CIC Raden Bambang. SS memaparkan, “Menurut Ketua Umum CIC, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga pihak Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp6,47 triliun ini, “ujar R. Bambang. SS.

R. Bambang. SS menambahkan,Adapun nama Airlangga ikut terseret lewat Lin Che Wei yang merupakan anggota Tim Asistensi Airlangga Hartarto. Dalam tim itu, Lin Che Wei mengurusi bidang pangan dan pertanian sehingga ia turut mengurus kelangkaan minyak goreng sebagai produk turunan kelapa sawit.

CIC akan terus mengawal kasus ini, sehingga para tersangka baru terungkap,sementara para terdakwa korupsi minyak goreng, termasuk Lin Che Wei, berulang kali menyebut nama Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang berperan besar dalam membuat kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng.

Pada 2021, dana yang terkumpul di BPDPKS mencapai Rp 71,6 triliun. Penentu penggunaan alokasi dana BPDPKS adalah Komite Pengarah BPDPKS. Namun dana BPDPKS belum sempat dikucurkan karena aturan pengendalian harga minyak goreng berganti. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 gagal mengembalikan stok minyak goreng.

Dari penyelusuran CIC dalam pengawalan kasus ini, pihak Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Ketum CIC
R. Bambang. SS mengungkapkan, “Para terdakwa dan tersangka baru dalam gurita korupsi minyak goreng ini, dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “pungkasnya.

(Burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *