Ambon,Detiksorotan.com-Selama 6 jam tim penyiidik Kejaksaan Tinggi Maluku menggarap 5 saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah BRI cabang Namlea,Kabupaten Buru.
5 saksi yang diperiksa yaitu,
nasabah yang menjadi korban,mantan KCP BRI Namlea tahun 2023,pimpinan unit BRI Namlea 2023,dua saksi dari unit Risk Compliance atau bagian pengawasan pada
Bank BRI Cabang Namlea.
Lima saksi diperiksa selama 6 jam oleh penyidik di kantor Kejati Maluku,Kamis(15/8/2024)dari pukul 10.00 WIT -16.00 WIT.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada media.
Hari ini penyidik memeriksa saksi korban(pelapor)ada juga pemeriksaan lanjutan
terhadap mantan pimpinan Unit BRI Namlea 2023,”kata Ardy.
Selain tiga saksi tersebut,lanjut Ardy,penyidik juga memeriksa dua saksi dan bagian pengawasan.
Ada juga dua saksi dari Unit Risk Compliance(URC)atau lebih tepatnya bagian pengawasan.Mereka diperiksa selama 6 jam oleh penyidik di mulai pukul 10 WIT sampai pukul 16.00 WIT,”ujar Ardy.
Kata Ardy,penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus BRI Namlea ini
Menurutnya,kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak Maret 2024 dan dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan pada Juli 2024 lalu.
Jadi pada tahun 2023 salah satu customer service pada BRI Cabang Namlea di duga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah.Dimana penarikan tunai yang dilakukan oknum costamer service itu menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea,”ujar Ardy.
Selain User miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi,yang bersangkutan juga user teller milik pegawai BRI Namlea lain tanpa sepengetahuan pemilik user serta uang yang ditarik juga tanpa sepengetahuan nasabah.
Ditanya soal berapa kerugian yang dialami BRI dan juga nasabah,Ardy mengaku masih dalam pendalam penyidik.
Untuk kerugian negara yang timbul masih pendalaman,berapa potensi kerugiannya oleh penyidik hari ini baru 6 saksi yang diperiksa,”ujar Ardy.
(Nn-05)