Jakarta,Detiksorotan.com-Dalam 100 hari kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencatatkan capaian gemilang dalam penegakan hukum. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya pemberantasan korupsi.(23/01/25)
Capaian Penanganan Perkara:
1. Tahap Penyidikan: 420 perkara.
2. Tahap Penuntutan: 667 perkara.
3. Tahap Eksekusi: 53 perkara.
4. Banding: 136 perkara.
5. Kasasi: 78 perkara.
6. Peninjauan Kembali: 12 perkara.
Pada 31 Desember 2024, Kejaksaan berhasil menghimpun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp199,15 miliar.
Kasus-Kasus Besar yang Ditangani:
1. Perkara Korupsi Duta Palma Korporasi:
Tanah/kebun: 182.791,901 Ha disita dan 39.979 Ha diblokir.
Uang tunai: Rp6,38 triliun, SGD 12,85 juta, USD 1,87 juta, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2 juta, Won 5,64 juta, dan RM 300.
Aset lain: 31 kapal jenis tugboat dan tongkang serta 1 helikopter.
2. Perkara Suap/Gratifikasi 3 Oknum Hakim:
Logam mulia: 51.006 gram emas.
Uang tunai: Rp82,16 miliar, SGD 75,43 juta, USD 2,33 juta, dan berbagai mata uang lain.
3. Perkara Permufakatan Jahat 1 Oknum Mahkamah Agung:
Uang tunai: Rp1,72 miliar, USD 388.600, SGD 1,09 juta.
Dukungan Jaksa Agung: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa. “Semoga capaian ini menjadi introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan di tahun 2025. Kami akan terus berupaya memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang berintegritas,” tegasnya.
Langkah-langkah progresif ini membuktikan bahwa Kejaksaan RI di era “Merah Putih” konsisten dalam memberantas korupsi dan mewujudkan keadilan hukum di Indonesia.(bn)